Wah,mungkin anda tidak asing lagi dengan banyaknya transaksi pembayaran yang dilakukan dengan menukar kembalian uang berupa permen. Hal ini banyak sekali terjadi pada tempat-tempat swalayan. Secara tidak langsung permen digunakan untuk kembalian dari pembelian suatu barang dengan rata-rata harga Rp 75,- , Rp 50, Tekadang juga kasir sendiri tidak mengembalikan uang kembalian yang nilainya Rp 75 walaupun memang benar Bank Indonesia tidak mengedarkan pecahan uang Rp 75.Untuk para konsumen yang pernah mengalaminya,mungkin ini adalah masalah yang sepele untuk dibahas.Tetapi masalah ini juga jangan dianggap enteng karena ini semua benar-benar membuat konsumen dirugikan.Bayangkan saja jika yang dirugikan adalah 100 orang, maka pihak swalayan sudah mendapatkan Rp 7500,00. Lumayan besar bukan untuk 1 hari transaksi. Apalagi jika tiap hari bertransaksi,sungguh luar biasa omset pendapatan yang dihasilkan dengan praktek seperti ini.
Maka dari itu pemerintah khususnya Depdagri(Departemen Perdagangan Dalam Negeri) melarang penggantian uang kembalian menjadi permen yang tertuang dalam aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah.Untuk pengaduan konsumen bisa melalui media internet www.pkditjenpdn.depdag.go.id atau hubungi forum pengaduan konsumen YLKI (021)-79191255, e-mail konsumen@rad.net.id.
Websites That Give You Free Robux Without Human Verification
3 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar